Marak Kasus Korupsi, PAN Tolak Revisi KUHP dan KUHAP
Partai Amanat National (PAN) menolak rencana revisi KUHP dan KUHAP.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat National (PAN) menolak rencana revisi KUHP dan KUHAP. Hal itu terkait peristiwa tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan, menyatakan pihaknya prihatin atas kasus tersebut dan menilai hal itu sebagai tanda Indonesia tengah berada pada status darurat soal korupsi.
Menurutnya kasus suap Ketua MK bisa menjadi momentum untuk mempertahankan kewenangan KPK agar dapat membersihkan seluruh institusi hukum dari individu yang menyimpang dan praktik korupsi. PAN, ujarnya, secara tegas menolak segala usaha yang dilakukan untuk pelemahan kewenangan KPK.
"Termasuk upaya-upaya yang dilakukan melalui revisi KUHAP dan KUHP. DPP PAN telah meminta Fraksi PAN di DPR agar mengawal proses tersebut untuk memastikan kewenangan KPK tidak dikurangi," kata Bara dalam pernyataan resminya, Jumat (4/10/2013).
Pihaknya juga mendesak agar Majelis Kehormatan MK segera bekerja untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya upaya tersebut penting dilakukan untuk memulihkan kewibawaan dan kredibilitas MK di mata publik.
"Kami mendesak Majelis Kehormatan MK bekerja secara cepat dan fair serta menghasilkan keputusan yang dapat membantu memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK," tuturnya.
Bara menambahkan, korupsi saat ini telah menjadi ancaman terbesar pembangunan di Indonesia. Menurutnya korupsi telah menggerogoti lembaga-lembaga negara dan sumber daya serta mengancam masa depan bangsa.
"Karena itu, peran KPK sebagai lembaga yang memiliki kredibilitas dalam usaha pemberantasan korupsi harus dipertahankan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.