Marzuki: Masalah Ketatanegaraan Harus Diselesaikan Bersama-sama
Amandemen konstitusi harus dilakukan agar tatakelola bangsa ini semakin baik. Ini menuntut komitmen semua pihak.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengingatkan masalah ketatanegaraan harus segera diselesaikan secara bersama-sama karena mekanisme penyelesaiannya merujuk kepada amandemen Konstitusi.
"Amandemen konstitusi harus dilakukan agar tatakelola bangsa ini semakin baik. Ini menuntut komitmen semua pihak. Partai Demokrat hanya 27 persen di DPR dan tentu belum mampu secara signifikan mengelola tingginya dinamika yang terjadi di DPR," kata Marzuki Alie, disela-sela sosialisasi RUU tentang Desa dengan sejumlah Kepala Desa dan Bidan Desa di Kabupaten Lombok, Sabtu (5/10/2013).
Marzuki Alie mengakui memang banyak di antara praktek penyelenggaraan negara bertentangan dengan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 45.
Sebagai contoh dalam Undang-Undang Dasar 45 tertulis penyelengaraan negara berdasarkan pada presidensil. Tapi dalam prakteknya lebih dominan parlementer.
"Demikian juga halnya dengan kekuasaan Presiden yang tidak bisa memberhentikan gubernur karena sebuah kesalahan. Tapi kalau ada kemiskinan di daerah, yang salah itu presiden. Ini sudah seperti penyelenggaraan negara-negara serikat," kata Marzuki Alie.
Bahkan lanjut Marzuki Alie, ada sejumlah kepala daerah yang tidak mau menjalankan berbagai program pemerintah karena dilarang oleh ketua umum partainya.
"Akibatnya, program pemerintah untuk pembangunan di daerah tidak berjalan dan begitu Pilkada berlangsung, incumbent itu kalah," ungkap Marzuki.
Marzuki yang juga peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat mengatakan juga soal tata hubungan kerja antara MPR, DPR dan DPD serta DPRD, terlalu banyak yang harus ditata ulang.
JS