Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mendagri Vs Nazaruddin, Polisi dan KPK Intensifkan Koordinasi

Untuk sementara penyelidikan kasus ini, harus menunggu koordinasi antara penyidik dan KPK yang makin intensif

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Mendagri Vs Nazaruddin, Polisi dan KPK Intensifkan Koordinasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mendagri, Gamawan Fauzi (kiri) usai melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013). Gamawan merasa nama baiknya dicemarkan Nazaruddin soal proyek e-KTP dan dinilainya sebagai fitnah. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan barang bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik, yakni Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.

Menurut Rikwanto, media massa yang dilampirkan Gamawan inilah yang wartawannya akan dimintai keterangan.

Karena wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV sudah dimintai keterangan, berarti katanya, tinggal wartawan Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, dan Media Indonesia yang belum dan akan dimintai keterangan.

"Jadi yang akan diperiksa adalah wartawan dari media yang terlampir dalam bukti yang dibawa Mendagri," kata Rikwanto.

Dalam kasus ini, Nazaruddin dilaporkan Gamawan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Nomor laporan polisi, Gamawan atas Nazarudin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.(bum)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas