Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suciwati: Saya Sudah Kehabisan Kata-kata untuk Pollycarpus

Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, enggan mengomentari dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus.

zoom-in Suciwati: Saya Sudah Kehabisan Kata-kata untuk Pollycarpus
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Para aktivis dan mahasiswa melakukan aksi memperingati sembilan tahun kematian Munir, di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Sabtu (7/9/2013). Mereka menuntut kasus kematian Munir dan kasus pelanggaran HAM di Aceh segera diusut demi kebenaran dan keadilan. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia dan pegiat Munir Said Thalib, Suciwati, enggan mengomentari dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus.

Pollycarpus adalah orang yang secara terbukti secara sah membunuh Munir dengan cara meracunnya. Alhasil, pegiat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) itu meninggal di dalam pesawat dari Jakarta menuju ke Amsterdam Belanda, 7 September 2004.

"Sudah habis kata-kata saya untuk Pollycarpus. Saya tidak mau mengomentari hal tersebut. Silakan bung hubungi kawan-kawan Kasum (Komite Solidaritas untuk Munir) terkait hal itu," kata Suciwati kepada Tribun, Senin (7/10/2013).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Belum diketahui apa isi amar putusan PK terakhir ini.

Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus, Minggu (6/10/2013) malam,  membenarkan soal dikabulkannya permohonan PK Pollycarpus. Namun, kata Assegaf, ia dan keluarga Pollycarpus belum mengetahui vonis yang harus dijalani kliennya.

Berita Rekomendasi

"Kami belum tahu, apakah dikabulkan itu berarti tidak bersalah, atau bagaimana. Kami belum tahu dan ini kami harap-harap cemas. Bahagia, tapi juga khawatir karena hanya ada kata dikabulkan," ujar Assegaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas