Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Kenapa Vanny Rossyane Ditahan Jika Tak Diperiksa?

Vanny Rossyane mempertanyakan ke polisi soal alasan perpanjangan masa penahanannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pengacara: Kenapa Vanny Rossyane Ditahan Jika Tak Diperiksa?
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model majalah pria dewasa, Vanny Rossyane mempertanyakan perpanjangan masa tahanannya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Menurut Windu Wijaya kuasa hukum Vanny, penyidik memperpanjang masa penahanan terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan 15 November 2013.

"Tujuan penahanan sesunguhnya demi kepentingan pemeriksaan. Kalau terhadap Vanny diperpanjang masa penahanan, tapi tidak ada pemeriksaan ngapain ditahan?," kata Windu melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10/2013).

Windu menambahkan, atas perpanjangan penahanan tersebut, pihak Vanny meminta agar polisi segera memanggil saksi-saksi yang meringankan bagi Vanny. Selain itu, pihak Vanny meminta untuk segera direhabilitasi.

"Yang dibutuhkan klien kami, Vanny, direhablitasi bukan diperpanjang masa penahanannya," katanya.

Windu menjelaskan, sebelumnya Vanny telah mengajukan permohonan agar direhabilitasi kepada Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri, namun permohonan Vanny ditolak. Bareskrim Polri, tidak berkenan melakukan rehabilitasi dengan alasan penyidik ingin mencari sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.

Diberitakan, Vanny Rossyane, model majalah pria dewasa yang juga mantan kekasih gembong narkoba Fredy Budiman, ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Jakarta Barat, Senin (16/9). Dari kamar tersebut, petugas menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas