Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Menyuap Bos PT Master Steel Divonis 2,6 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus pidana penjara dua tahun enam bulan bos PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbukti Menyuap Bos PT Master Steel Divonis 2,6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur The Master Steel, Diah Soembedi keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan jaket tahanan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah ditahan KPK karena diduga menyuap pegawai pajak terkait pengurusan pajak PT The Master Steel Manufactory. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus pidana penjara dua tahun enam bulan bos PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Ia terbukti bersalah menyuap dua penyidik Pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, 600 ribu dollar Singapura.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Amin Ismanto dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Hakim juga mengharuskan Diah membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Diah tak sendiri dinyatakan hakim bersalah, karena anak buahnya Manajer Akuntansi PT Master Steel Effendy Komala dihukum dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain Effendy, anak buah Diah lainnya, yakni Supporting Accounting, Teddy Muliawan juga dijatuhi pidana penjara. Bedanya, hukuman Teddy lebih rendah dari keduanya, yakni satu tahun enam bulan, diserta denda yang harus dibayar Rp 50 juta dan jika tak dipenuhi diganti dengan tiga bulan kurungan.

Dari semua pasal yang digunbakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, majelis hakim mengenakan ketiganya bersalah dan melanggar Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya terbukti menyuap dua penyidik pajak.

Majelis menganggap Diah dan dua anak buahnya terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel dihentikan. Uang ini sebagai imbalan dari Rp 10 miliar yang dijanjikannya, atas kesepakatan di Hotel Borobudur, Jakarta.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas