Terbukti Menyuap Bos PT Master Steel Divonis 2,6 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus pidana penjara dua tahun enam bulan bos PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus pidana penjara dua tahun enam bulan bos PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Ia terbukti bersalah menyuap dua penyidik Pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, 600 ribu dollar Singapura.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Amin Ismanto dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Hakim juga mengharuskan Diah membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Diah tak sendiri dinyatakan hakim bersalah, karena anak buahnya Manajer Akuntansi PT Master Steel Effendy Komala dihukum dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain Effendy, anak buah Diah lainnya, yakni Supporting Accounting, Teddy Muliawan juga dijatuhi pidana penjara. Bedanya, hukuman Teddy lebih rendah dari keduanya, yakni satu tahun enam bulan, diserta denda yang harus dibayar Rp 50 juta dan jika tak dipenuhi diganti dengan tiga bulan kurungan.
Dari semua pasal yang digunbakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, majelis hakim mengenakan ketiganya bersalah dan melanggar Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya terbukti menyuap dua penyidik pajak.
Majelis menganggap Diah dan dua anak buahnya terbukti memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel dihentikan. Uang ini sebagai imbalan dari Rp 10 miliar yang dijanjikannya, atas kesepakatan di Hotel Borobudur, Jakarta.