Pengacara Bantah Mercy Akil Pemberian Orang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah yang diduga milik tersangka Akil Mochtar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah yang diduga milik tersangka Akil Mochtar. Namun, terungkap satu dari tiga mobil tersebut mengatasnamakan sopir Akil, Daryono. Mobil tersebut adalah Mercedes-Benz S 350 bernomor polisi B 1176 SAI.
Dikonfirmasi hal itu, Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer membenarkan mobil tersebut mengatasnamakan sopir kliennya, Daryono. Namun, dirinya membantah bahwa mobil mewah yang baru dibeli kliennya itu merupakan pemberian orang lain yang akan mempengaruhi kewenangannya sebagai hakim di MK.
"Itu yang saya baca iya (atas nama Daryono). Tetapi kalau menurut yang disampaikan itu perolehan (Akil) sendiri (bukan pemberian orang lain)," kata Tamsil.
Saat ini selain menjerat Akil Mochtar dengan dugaan korupsi terkait penanganan perkara Pilbub Gunung Mas dan Lebak Banten, KPK juga tengah menelusuri harta kekayaan Akil Mochtar. Bahkan bila cukup bukti, terbuka peluang besar mantan Anggota DPR dari Partai Golkar itu akan ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Ditanyai mengenai hal tersebut, Tamsil enggan berspekulasi mengenai kasus kliennya. Yang pasti, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terang dia KPK harus membuktikan dahulu dugaan korupsinya.
"Yang jelas kan sampai saat ini Pak Akil kan baru diperiksa satu kali, dan itu pertanyaannya pun masih brsifat umum sementara yang dituduhkan kan baru sangkaan yang pertama (kasus korupsi), Jadi Pak Akil belum diperiksa tentang hal hal yang lain (seperti TPPU)," kata Tamsil.
Pada penggeledahan di kediaman Akil Mochtar di Komplek Liga Mas, Pancoran, Rabu (8/10/2013) malam, selain menyita Mercy KPK juga menyita Toyota Cown Athlete dengan nopol B 1614 SCZ dan Audi Q5 bernopol B 234 KIL.
Selain itu KPK juga menyita surat berharga yang diduga milik Akil senilai lebih dari Rp 2 miliar. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil Mochtar di Komplek Widya Candra, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, KPK menilai Daryono sebagai saksi penting bagi Akil. Meski statusnya sopir, Daryono disebut-sebut tahu banyak mengenai lalu lintas transaksi keuangan Akil Mochtar. Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadapnya. Namun, Daryono mangkir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.