KPK Perpanjang Masa Tahanan Rudi Rubiandini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini. Dia akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 40 hari ke depan.
"(Saya diperiksa) Untuk perpanjangan (penahanan)," kata Rudi Rubiandini saat tiba di kantor KPK, Jumat (11/10/2013) siang.
Rudi yang nampak mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan langsung terdiam saat ditanyai hal lain. Dia enggan memberi komentar atau membuka peran sejumlah pihak terkait yang diduga masuk dalam perkara yang menjeratnya. Guru Besar ITB itu melenggang ke dalam lobby steril tanpa berkata lagi.
Seperti diketahui, penyidik KPK mencokok Rudi bersama Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL)Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi pada 13 Agustus lalu. Rudi pun langsung ditahan pada 14 Agustus lalu.