Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rudi Rubiandini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Masa Tahanan Rudi Rubiandini
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini. Dia akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 40 hari ke depan.

"(Saya diperiksa) Untuk perpanjangan (penahanan)," kata Rudi Rubiandini saat tiba di kantor KPK, Jumat (11/10/2013) siang.

Rudi yang nampak mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan langsung terdiam saat ditanyai hal lain. Dia enggan memberi komentar atau membuka peran sejumlah pihak terkait yang diduga masuk dalam perkara yang menjeratnya. Guru Besar ITB itu melenggang ke dalam lobby steril tanpa berkata lagi.

Seperti diketahui, penyidik KPK mencokok Rudi bersama Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL)Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi pada 13 Agustus lalu. Rudi pun langsung ditahan pada 14 Agustus lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas