Airin Serahkan Soal Perusahaan kepada Pengacara
Airin Diani RacmY menyerahkan penuh kepada kuasa hukumnya perihal kasus dugaan suap yang telah mendera suaminya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Airin Racmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan menyerahkan penuh kepada kuasa hukumnya perihal kasus dugaan suap yang telah mendera suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ucapan yang sama dikatakan adik Ipar Gubernur Banten Ratu Atut itu saat disinggung sejumlah perusahaan dirinya bersama keluarga.
"Mengenai kasus hukum silahkan tanya pengacara. Ya kita jalani saja insya allah ada hikmah, makasih yaa," kata Airin usai menjenguk Wawan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (14/10/2013) siang.
Diketahui, Wawan tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), diduga memiliki sejumlah perusahaan yang digunakan untuk mengamankan proyek di Banten.
Terakhir, masih dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat PT. Bali Pasific Pragama dan kantor cabangnya di Serang, yang diduga milik Wawan.
Sementara informasi dihimpun, Airin tercatat sebagai pemegang saham PT Putra Perdana Jaya bersama anaknya, Tubagus Ghifati Al Chusaeri. PT tersebut disebut-sebut sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi dan normalisasi kali Ciputat pada tahun 2013 dengan dana Rp 11,3 miliar. Perusahaan itu juga disebutkan pernah memenangi tender proyek pembangunan trotoar Tangerang-Serpong tahap 1 berbiaya Rp 17,8 miliar.
Dikonfirmasi informasi tersebut, Airin yang hadir mengenakan pakaian berwarna pastel dan ditemani sang kakak, tak bersedia berkomentar. Dia kembali menyerahkan urusan itu kepada pengacara.
"Nanti bisa ditanyakan ke pengacara. Bisa lewat ngak. Makasih," kata Airin.
Edwin Firdaus