KPK Punya Bukti Kuat Akil Terima Hadiah Pilkada Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin dari hasil penggeledahan, dan penyitaan ditemukan mobil, uang. Ada juga LHA dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Akil Moctar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (18/10/2013).
Johan menambahkan ditetapkannya sprindik baru terkait gratifikasi tersebut berdasarkan penelusuran KPK terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa.
Kendati demikian, Johan belum dapat menjelaskan secara detil saat ditanyai mengenai apa hadiah yang diterima Akil. Johan mengaku hingga saat ini dia masih belum mengetahui gratifikasi tersebut terkait sengketa pilkada daerah mana.