Pembentukan Densus Anti-Korupsi untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Sudding menuturkan, adanya densus antikorupsi merupakan suatu terobosan dalam hal pemberantasan korupsi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mendukung pembentukan detasemen khusus antikorupsi oleh Polri. Menurut dia, pembentukan densus tersebut agar kepolisian efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saya mengusulkan itu (dibentuk densus antikorupsi) agar kepolisian juga efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Sudding di Warung Daun Jakarta, Sabtu (19/10/2013).
Sudding menuturkan, adanya densus antikorupsi merupakan suatu terobosan dalam hal pemberantasan korupsi. Menurutnya, densus antikorupsi itu harus berkoordinasi dengan pihak yang juga bertugas memberantas korupsi.
"Densus antikorupsi harus berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan untuk tangani korupsi," tuturnya.
Sudding pun berharap densus antikorupsi ini dapat mengikuti kesuksesan densus 88 antiteror. Ia sangat mendukung terobosan pembentukan densus antikorupsi tersebut.
"Paling tidak, nantinya dengan pembentukan densus antikorupsi ini akan ada sebuah direktorat khusus dalam menangani korupsi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.