Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Pilwalkot Serang Ditolak, MK Dituding Tidak Steril

mereka sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Gugatan Pilwalkot Serang Ditolak, MK Dituding Tidak Steril
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Maria diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin mengatakan mereka sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Serang.

Dedi Supriadi selaku Sekretaris Pemenangan pasangan Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin mengatakan pihaknya menilai panel hakim yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman tidak steril sehingga mengabaikan bukti yang mereka ajukan.

"Hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sudah kami cari tahu sejak awal tidak steril, bukti yang kami ajukan diabaikan," ujar Dedi usai sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Bukti yang mereka maksud adalah video dengan durasi dua jam berisi pertemuan pejabat Serang di Bali untuk rancangan kemenangan. Selain itu ada juga video bagi-bagi uang agar PNS memilih dan mencari suara untuk pasangan Tubagus Cherul Zaman-Sulhi.

"Ada dua video yang kami jadikan bukti. Durasi semuanya dua jam, di situ terekam pembicaraan pejabat Serang di Hotel di Bali untuk persiapan kemenangan pasangan petahana dan di tempat lain ada bagi-bagi uang agar PNS memilih dia dan ditarget mencari suara lagi," terang Dedi.

Tak hanya itu, Dedi juga menyinggung soal penangkapan pengacara Susi Tur Andayani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima uang dari Tubagus 'Wawan' Chaeri Wardana (adik Ratu Atut) adalah bukti usaha untuk melakukan penyuapan agar menang dalam Pilkada Kota Serang.

"Uang untuk Susi dari perusahaan Wawan digunakan untuk suap paket, Pilkada Lebak dan Pilkada Kota Serang. Kita bisa lihat minggu lalu Tubagus Chaerul Zaman dipanggil jadi saksi oleh KPK," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Serang, Banten.

Dua pemohon tersebut adalah pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Wahyudin Djahidi - Iif Fariudin dan bakal pasangan H. Suciazhi - Agus Tugiman.

Dengan putusan MK tersebut, adik tiri gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman (berpasangan dengan Sulhi), tetap menjabat wali kota Serang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas