Gugatan Pilwalkot Serang Ditolak, MK Dituding Tidak Steril
mereka sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin mengatakan mereka sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Serang.
Dedi Supriadi selaku Sekretaris Pemenangan pasangan Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin mengatakan pihaknya menilai panel hakim yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman tidak steril sehingga mengabaikan bukti yang mereka ajukan.
"Hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sudah kami cari tahu sejak awal tidak steril, bukti yang kami ajukan diabaikan," ujar Dedi usai sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Bukti yang mereka maksud adalah video dengan durasi dua jam berisi pertemuan pejabat Serang di Bali untuk rancangan kemenangan. Selain itu ada juga video bagi-bagi uang agar PNS memilih dan mencari suara untuk pasangan Tubagus Cherul Zaman-Sulhi.
"Ada dua video yang kami jadikan bukti. Durasi semuanya dua jam, di situ terekam pembicaraan pejabat Serang di Hotel di Bali untuk persiapan kemenangan pasangan petahana dan di tempat lain ada bagi-bagi uang agar PNS memilih dia dan ditarget mencari suara lagi," terang Dedi.
Tak hanya itu, Dedi juga menyinggung soal penangkapan pengacara Susi Tur Andayani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima uang dari Tubagus 'Wawan' Chaeri Wardana (adik Ratu Atut) adalah bukti usaha untuk melakukan penyuapan agar menang dalam Pilkada Kota Serang.
"Uang untuk Susi dari perusahaan Wawan digunakan untuk suap paket, Pilkada Lebak dan Pilkada Kota Serang. Kita bisa lihat minggu lalu Tubagus Chaerul Zaman dipanggil jadi saksi oleh KPK," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Serang, Banten.
Dua pemohon tersebut adalah pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Wahyudin Djahidi - Iif Fariudin dan bakal pasangan H. Suciazhi - Agus Tugiman.
Dengan putusan MK tersebut, adik tiri gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman (berpasangan dengan Sulhi), tetap menjabat wali kota Serang.