Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPSK: Sopir Akil Mochtar Harus Dilindungi

Anggota LPSK, Lili Pintauli menilai sopir Ketua nonaktif MK Akil Mochtar, Daryono seharusnya mendapat perlindungan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli menilai sopir Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Daryono seharusnya mendapat perlindungan.

Sebab, kata Lili, informasi yang dimilikinya sangat penting dalam menguak kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK.

"Dia harusnya sudah dapat perlindungan. Tapi sejauh ini belum LPSK belum mendapatkan permohonan itu," kata Lili saat berbincang dengan wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10/2013).

Seperti diketahui, saat ini keberadaan Daryono masih sulit dijangkau media. Lili memandang harusnya pihak keluarga segera mengajukan permohonan agar Daryono dapat dilindungi LPSK.

"Dia bisa harusnya mengajukan ke LPSK. Tapi LPSK tidak mengetahui keberadaannya. Masalahnya yang mengajukan tidak harus korbannya. Bisa saja pihak keluarga yang mengajukan," ujarnya.

Apabila, sudah dilindungi LPSK, Lili memprediksi informasi yang dimiliki Daryono akan lebih mudah didapatkan. Sehingga pengungkapan kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak itu dapat segera terselesaikan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia layaknya diberikan perlindungan, dan akan mempermudah penyidik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas