LPSK: Sopir Akil Mochtar Harus Dilindungi
Anggota LPSK, Lili Pintauli menilai sopir Ketua nonaktif MK Akil Mochtar, Daryono seharusnya mendapat perlindungan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli menilai sopir Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Daryono seharusnya mendapat perlindungan.
Sebab, kata Lili, informasi yang dimilikinya sangat penting dalam menguak kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK.
"Dia harusnya sudah dapat perlindungan. Tapi sejauh ini belum LPSK belum mendapatkan permohonan itu," kata Lili saat berbincang dengan wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10/2013).
Seperti diketahui, saat ini keberadaan Daryono masih sulit dijangkau media. Lili memandang harusnya pihak keluarga segera mengajukan permohonan agar Daryono dapat dilindungi LPSK.
"Dia bisa harusnya mengajukan ke LPSK. Tapi LPSK tidak mengetahui keberadaannya. Masalahnya yang mengajukan tidak harus korbannya. Bisa saja pihak keluarga yang mengajukan," ujarnya.
Apabila, sudah dilindungi LPSK, Lili memprediksi informasi yang dimiliki Daryono akan lebih mudah didapatkan. Sehingga pengungkapan kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak itu dapat segera terselesaikan.
"Dia layaknya diberikan perlindungan, dan akan mempermudah penyidik," ujarnya.