Mabes Polri Tangkap Eks Pegawai Pajak Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit money laundrying Ditipideksus Bareskrim Polri
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka kasus korupsi memberi dan menerima suap serta pencucian uang berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu ditangkap oleh Mabes Polri.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit money laundrying Ditipideksus Bareskrim Polri, Senin (21/10/2013). Ketiga tersangka tersebut yakni mantan pegawai pajak bernama Denok dan Totok serta komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper, atas nama Berty.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam pesan singkatnya, Senin (21/10/2013) malam.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp 21 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri," terang Ronny.