KPK Geledah Apartemen City Home Kelapa Gading
tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di Apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta, terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada yang telah menjerat Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Rabu (23/10/2013).
"Kasus AM ada penggeledahan di Apartemen City Home, Kelapa Gading," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam penggeledahan tersebut, menurut Priharsa, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan tersebut sudah selesai sejak pukul 13.00 WIB tadi.
Priharsa mengaku belum tahu siapa pemilik unit apartemen yang digeledah KPK ini. Hanya saja dia memastikan kalau pemiliknya bukanlah Akil Mochtar.
"Bukan (Akil)," tegas Priharsa.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di ruangan Akil di kantor MK beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK menemukan ganja dan sabu. Penemuan ini sekarang diproses Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tim penyidik juga menyita uang Rp 2,7 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.
Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Pada perkara, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Untuk kasus Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka bersama dengan anggota DPR, Chairun Nisa, calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau. Dia dan Chariun Nisa diduga menerima uang Rp 3 miliar dari Hambit dan Cornelis.
Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.
Adapun Tubagus diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Belakangan, KPK menambah pasal sangkaan kepada Akil, yakni penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK.