Polisi Tunggu LPSK Untuk Periksa Nazaruddin
Untuk bisa memeriksa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus pencemaran nama baik dari laporan Menteri Dalam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk bisa memeriksa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus pencemaran nama baik dari laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pihak kepolisian masih menunggu jawaban resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (23/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami masih tunggu kepastian resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai status perlindungan terhadap tersangka (Nazaruddin)," ujar Rikwanto.
Diutarakan Rikwanto, pihaknya harus bisa mendapat pengakuan resmi atas klaim perlindungan yang digunakan Nazaruddin yang beberapa waktu lalu menolak pemeriksaan sebagai tersangka di LP Sukamiskin.
"Kita tunggu kepastian, apa benar dia dapat perlindungan. Setelah itu baru bisa kita tindak lanjuti," tegas Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto, apabila Nazarudin masih menolak untuk menjalani pemeriksaan padahal dirinya tidak mendapat perlindungan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan paksa pada Nazarudin.
"Kalau pasti tidak ada (perlindungan), dia harus tetap diperiksa dalam kasus ini. Kalau menolak sebanyak tiga kali, kami akan jemput paksa," singkat Rikwanto.
Untuk diketahui, Muhamad Nazarudin telag ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi. Saat dilakukan periksa oleh petugas kepolisian yang mendatanginya ke LP Sukamiskin beberapa waktu lalu.
Penolakan tersebut dilakukan karena mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut merasa dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK sendiri diketahui membantah telah memberikan perlindungan. Mereka menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun pada Nazarudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.