Sejumlah LSM dan Politisi Kritis Tolak Perppu MK
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para politisi yang selama ini dikenal kritis menolak Perppu tentang Mahkamah Konstitusi
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para politisi yang selama ini dikenal kritis menolak Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diterbitkan oleh Presiden SBY pada Rabu 23 Oktober 2013 lalu.
Para LSM dan politisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu MK ini terdiri atas Sebastian Salang (Formappi), Jeirry Sumampow (Komite Pemilih Indonesia), Neta S Pane (IPW), Ray Rangkuti (Lima Indonesia), Anggota DPR dari PDIP Achmad Basarah, Anggota DPR PPP Ahmad Yani, Anggota DPR PKS Aboebakar Al Hasby, Anggota DPR Golkar Bambang Soesatyo, dan lainnya.
Jeirry Sumampow berharap Perppu MK yang masuk DPR bisa ditolak. "Pandangan dan sikap mengemuka dari DPR yang lebih menginginkan dilakukannya revisi terbatas terhadap UU MK merupakan pilihan yang lebih tepat," kata Jeirry di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Menurut dia, bukan saja karena pentingnya lembaga tinggi negara dijaga dari pengaturan setingkat Perppu tetapi juga agar revisi UU MK bisa dilakukan secara objektif.
"Dengan rentang waktu yang cukup kita semua diberi kesempatan untuk merenungkan dan sekaligus mencari jalan yang tepat agar lembaga konstitusi kita seperti MK dalam menjalankan tugas dan dan fungsi dengan lebih berwibawa," kata Jeirry.
Dikatakan dua alasan pihaknya menolak Perppu MK yakni soal hal ihwal genting dan memaksa sebagai sarat diterbitkannya satu Perppu.
"Alasan genting memaksa lebih banyak didasarkan pada asumsi dan imajinasi dari fakta di lapangan," kata dia.