Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Ogah Diperiksa Majelis Kehormatan

Ketua nonaktif Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengungkapkan Akil Mochtar tidak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akil Mochtar Ogah Diperiksa Majelis Kehormatan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengungkapkan Akil Mochtar tidak bersedia dimintai keterangan.

Padahal, MKHK memeriksa Akil guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil selama menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua MK.

"Pak Akil tetap tidak bersedia untuk didengar keterangannya, kami putuskan untuk tidak mendengar keterangan beliau," kata Harjono di KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Penolakan Akil diperiksa MKHK, kata Harjono, di antaranya yakni karena pemeriksaan berlangsung tertutup. Akil juga beranggapan telah mengundurkan diri dari MK.

"Pak Akil sudah menyampaikan surat pengunduran diri maka Akil beranggapan sudah tidak ada kepentingan MK periksa Akil," kata Harjono.

Dengan penolakan itu, menurut Harjono, Akil telah menggugurkan haknya dalam memberikan keterangan. Padahal, MKHK meminta keterangan, satu di antaranya untuk memberikan porsi Akil melakukan pembelaan.

"Tapi beliau meminta supaya proses pemeriksaan terbuka. Itu tidak mungkin," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Kendati tak dapat keterangan dari Akil, MKHK akan tetap melakukan proses sidang kode etik tersebut. Harjono mengatakan MKHK akan menggunakan data yang sudah dikantongi pihaknya.

"Majelis meneruskan tugasnya dengan data-data yang ada di MK, itulah yang akan digunakan untuk memutus pelanggaran kode etik," ujarnya. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas