Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpu Bikin Lambat MK Rekrut Pengganti Akil Mochtar

Hampir sebulan sudah MK hanya diisi delapan hakim, untuk menjalankan tugas uji materi undang-undang dan PHPU kepala daerah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Perpu Bikin Lambat MK Rekrut Pengganti Akil Mochtar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sebulan sudah Mahkamah Konstitusi (MK) hanya diisi delapan hakim, untuk menjalankan tugas uji materi undang-undang dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah.

MK pun harus mengubah panelnya, dari tiga panel menjadi dua panel, yang beranggotakan empat hakim.

Kekosongan satu hakim, karena Ketua MK non aktif Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober lalu.

MK telah mengirimkan surat kepada DPR untuk mengisi kekosongan hakim. Namun, pengisian hakim dinilai tidak akan mudah, karena adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).

"Perpu ini menjadi problem. Dengan adanya kasus ini, sifat pengisian posisi Akil harus segera. Tapi, problemnya kalau sekarang diisi, maka DPR harus memberitahukannya ke KY. Karena, perpu mengatakan DPR harus memberitahukan KY untuk membentuk panel ahli. Kalau tidak ada perpu, DPR sendiri yang bentuk pansel. Ini kan jadi problem," ujar Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, Senin (28/10/2013).

Jika mengikuti perpu, lanjutnya, akan memakan waktu lama. Karena, untuk membentuk panel ahli saja butuh waktu tiga bulan. Selanjutnya, hasil panel ahli akan diberikan KY untuk membentuk pansel. Hasil panel diberikan lagi ke presiden, untuk disahkan jadi pansel.

"Jadi baru pansel saja sudah empat bulan, kalau pemilihannya berdasarkan perpu, minimal empat bulan baru Akil bisa diganti. Ini baru panselnya saja, belum pemilihan pengganti Akil-nya," beber  Margarito.

Berita Rekomendasi

Sementara, jika tidak menggunakan perpu, DPR hanya butuh waktu seminggu untuk membuat pansel. Margarito mengakui perpu tersebut memang bermasalah sejak dibuat.

"Perpu tidak otomatis mengatasi masalah, bisa jadi tambah masalah. Ini terbukti bermasalah," cetusnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas