Direksi BUMN Diminta Jalankan Rekomendasi Panja Outsourcing DPR
Panja OS Komisi IX DPR menghasilkan kesepakatan tentang pekerja alih daya di Kementerian BUMN.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direksi BUMN diminta menjalankan rekomendasi yang diputuskan Panja Outsourcing (Panja OS) BUMN Komisi IX DPR, pada rapat pleno 22 Oktober lalu.
Panja OS Komisi IX DPR menghasilkan kesepakatan tentang pekerja alih daya di Kementerian BUMN.
“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, Selasa (29/10/2013).
Ia mengingatkan, konstitusi dan UU adalah produk keputusan politik.
“Jadi, BUMN pun tercipta karena keputusan politik,” imbuh politisi Partai Golkar.
Sementara, Ketua Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menuturkan, Menteri BUMN wajib memberikan sanksi kepada direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini.
Ia juga mendesak agar Menneg BUMN melaksanakan rekomendasi ini, 15 hari kerja sejak rekomendasi ini dikeluarkan.
"Jika direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat direksi perusahaan BUMN tersebut," tegasnya.
Selama ini, lanjut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN. Berikut 12 butir rekomendasi Panja OS yang disampaikan Ketua Panja OS Ribka Tjiptaning:
1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.
2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.
Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh,
4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK.
6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia.
Sesuai pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.
7. Hak normatif pekerja seperti diatur pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Penyelesaian permasalahan buruh di semua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan.
10. Komisi IX DPR meminta Kemennakertrans dan Polri memeroses hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia.
11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan.
12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing. (*)