Golkar Klaim Siap Dukung KPK Lewat KUHP
Nudirman Munirdari Partai Golkar menjamin fraksinya tidak akan mempreteli wewenang KPK dalam hal penyadapan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nudirman Munir, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar menjamin fraksinya tidak akan mempreteli wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penyadapan.
Dia mengklaim Fraksi Golkar justru akan memperkuat KPK lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini sedang dibahas di DPR.
"(Penyadapan) tidak akan dilemahkan," ujarnya sebelum mengisi diskusi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Menurut Nudirman, revisi KUHP sedang dibahas secara intensif di Parlemen. Nudirman menyatakan ada sembilan pasal di KUHAP dan dua pasal di KUHP yang tidak bakal melemahkan kerja-kerja KPK.
"Jadi ada sembilan pasal di KUHAP dan dua pasal di KUHP tidak akn terjadi untuk KPK, kita yakin itu," ujar Nudirman.
Nudirman menambahkan, KPK menganut asas lex spesialis yang bersifat universal dan berlaku di seluruh dunia. "Karena ada asas universal, lex spesialis berlaku di seluruh dunia, KPK bisa memanfaatkan itu, dan kita punya keyakinan itu kan bisa terlaksana," imbuhnya.