Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Adik Gubernur Ratu Atut dengan Pidana Pencucian Uang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chairi Wardana

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bidik Adik Gubernur Ratu Atut dengan Pidana Pencucian Uang
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (21/10/2013). Wawan yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, tersangka kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan, pengumpulan keterangan pejabat dan data dari kantor Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Tangsel) pada 22 Oktober 2013 lalu, juga merupakan bagian upaya untuk menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan oleh adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Sekarang 'kan prosesnya sedang berjalan. Terhadap Wawan itu sekarang kami sedang memeriksa lebih jauh dan intensif. Itu sebabnya beberapa hari yang lalu kami pergi ke daerah Tangsel. Itu sebenarnya untuk melacak lebih lanjut keterkaitan berbagai informasi dan bukti lebih lanjut mengenai itu. Dan kami akan kombinasikan itu sekarang," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Bambang belum bisa mengungkapkan lebih tentang perkembangan hasil penyelidikan kasus alkes Tangsel dan ada tidaknya TPPU yang dilakukan oleh Wawan dalam proyek tersebut. Sebab, proses penyelidikan kasus tersebut sedang berjalan.

"Nanti kalau sudah seperti Pak Akil, naik ke tahapan lebih lanjut, pasti akan dikemukakan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK baru saja mengenakan Undang-undang TPPU kepada Akil Mohtar lantaran temuan harta yang tidak sesuai profilnya.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah meneliti rekening Wawan untuk menelusuri dugaan adanya TPPU.

Berita Rekomendasi

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan pengenaan TPPU kepada keenam tersangka suap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilukada di MK.

"Kita harus punya data, uang masuk dari mana, keluar ke mana, kalau bisa TPPU," ujar Adnan.

KPK tengah melakukan penyelidikan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Kota Tangsel Tahun Anggaran 2010-2012 bersamaan pengembangan penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak kepada Ketua MK Akil Mochtar, yang melibatkan Wawan. Dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, tim KPK memintai keterangan sejumlah pejabat dan mengumpulkan dokumen dari Dinkes Tangsel pada 22 Oktober 2013.

Diduga penyelidikan kasus tersebut berasal dari temuan 15 dokumen di kantor milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama, di Kuningan, Jakarta dan Serang, Banten, saat penggeledahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas