KPK Duga Ada 'Fathanah' di Kasus Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterilbatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterilbatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjerat Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar.
Sebab, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya mengendus adanya dugaan keterlibatan pihak lain lagi, selain para tersangka yang sudah dijerat KPK.
Pada perkara ini, Bambang menganalogikan dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Konstruksi yang dibangun itu ada penerima dan pemberi. Pak Akil penerima, ada pemberi. Nah ada tokoh yang semacam Fathanah. Dan itu kami tempatkan dia sebagai penerima juga," ujar Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Namun, pada kesempatan itu, Bambang enggan mengungkap sosok 'Fathanah' atau tokoh yang menjadi perantara Akil Mochtar dalam setiap dugaan penerimaan suap dari calon Kepala Daerah yang diurusi sengketa Pilkadanya oleh Akil Mochtar di MK.
"Masih proses itu. Nanti akan dikemukakan lebih lanjut. Jangan dibuka sekarang," kata Bambang.