KPK Ingin Jerat Akil Mochtar Seperti Djoko Susilo
KPK sudah mengantongi bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU dari Akil sebelum 2010
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU guna menelusuri aset Akil Mochtar yang diduga hasil pidana pencucian uang sebelum dan setelah 2010.
KPK sudah mengantongi bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU dari Akil sebelum 2010 atau setelah menjadi penyelenggara negara. KPK pun optimis bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Akil Mochtar sebelum dan sesudah 2010 tersebut.
"Kalau belajar dari kasusnya DS (Djoko Susilo), dia kenanya apa sih? Dia itu 'kan penyelenggara negara (Kepala Korlantas Polri). Terakhir dia pengadaan barang Simulator. Yang sebelum-sebelumnya dalam konteks dia Korlantas, 'kan enggak. Walaupun dia polisi, tapi kan tetap sebagai penyelenggara negara meski tidak pada jabatan itu (Kepala Korlantas). Ini penyelenggaran negaranya lho, bos," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Bambang menegaskan, penelusuran aset Akil yang diduga hasil TPPU adalah sejak dia menjadi penyelenggara negara.
"Kalau dia bukan penyelenggaran negara, enggak bisa masuk, karena Pasal 11 Undang-undang KPK kan harus penyelenggara negara," jelasnya.
Vonis 10 tahun penjara mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada September 2013, menjadi prestasi tersendiri untuk jajaran KPK. Sebab, jaksa KPK berhasil membukti tindak pidana korupsi dan TPPU Djoko Susilo yang dilakukan sebelum 2010.
Majelis hakim menyatakan Djoko Susilo terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 121 miliar dari proyek pengadaan alat simulator mengemudi kendaraan bermotor untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun 2011.
Dia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang selama tahun 2010 sampai tahun 2012. Praktik itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek pengadaan simulator, terutama berkaitan dengan pemberian uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto selaku rekanan.
Selain itu, jenderal polisi pengoleksi keris itu juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang terkait dengan harta yang dibeli atau diperoleh selama tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar AS. Uang sebesar itu tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri.
Sementara untuk kasus Akil Mochtar, KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengembangan penyidikan, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang dan harta Akil dan keluarganya.
Dari penggeledahan di rumah dinasnya, komplek Widya Chandra, Jakarta, KPK menemukan dan menyita uang Rp 2,7 miliar dan menyita tiga mobil Akil, yakni Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dan dari rumah pribadinya, kawasan Pancoran Mas, Jakarta, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya juga sudah dibekukan oleh KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Sumagat. Diduga Akil melakukan TPPU di perusahaan yang diatasnamakan istrinya itu.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.