Pejabat SKK Migas Klaim Sudah Bekerja Sesuai Prosedur
Agoes Sapto Raharjo enggan membeberkan proses tender minyak dan kondensat di lembaganya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi nonaktif, Agoes Sapto Raharjo enggan membeberkan proses tender minyak dan kondensat di lembaganya.
Tapi, Agoes mengklaim tender yang dijalankan di SKK Migas sudah sesuai prosedur.
"Sesuai dengan prosedur," kata Agoes saat ditanyai wartawan usai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Agoes yang sudah dicegah KPK itu juga mengklaim tak banyak tahu soal suap untuk Rudi Rubiandini.
Dia berdalih sudah bekerja sesuai dengan arahan dan prosedur yang berlaku di SKK Migas.
"Saya ini bekerja sesuai prosedur, gitu aja," imbuhnya.
Dia juga menampik saat ditanya soal kabar yang menyebutkan dirinya pernah ketemu beberapa pihak dalam pengurusan proses tender. Dia bahkan mengaku tak tahu soal adanya rekomendasi perusahaan dari Komisi VII DPR kepada SKK Migas.
"Waduh saya tidak tahu. Semua sudah saya sampaikan semua kepada penyidik, saya enggak bisa cerita banyak, tapi itu tadi bahwa kita hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan SOP," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam proses tender tersebut diduga terjadi banyak pengaturan. Hal itu seperti pernah diungkap Kepala Divisi Komersialiasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas nonaktif, Popi Ahmad Nafis, pada akhir September lalu.
Kala itu, Popi mengakui ada permainan untuk mengatur tender BP Migas, kini bersalin menjadi SKK Migas. Ia pun membenarkan, ada tarik-tarikan antara PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) dan PT Trafigura Pte Ltd dalam lelang minyak mentah dan kondensat di BP Migas, saat itu dipimpin R. Priyono.