Penyuap Pejabat Bea Cukai Buka Tutup Perusahaan Hindari Audit Kepabeanan
Pemberi suap kepada pejabat Bea dan Cukai sering buka tutup perusahaannya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberi suap kepada pejabat Bea dan Cukai sering buka tutup perusahaannya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari audit kepabeanan.
Yusran Arif alias Yusron merupakan seorang komisaris PT Sinar Buana yang mengendalikan sepuluh perusahaan lainnya yang bergerak dalam bidang ekspor impor dan jasa kepabeanan diantaranya mengurus dokumen impor seperti packing list, invoice, dan lain-lain.
Perusahaannya tersebut melakukan kegiatan ekspor impor biji plastik, mainan, aksesoris wanita, mesin, sparepart, dan lain-lain.
"Saudara Yusron ini adalah seorang wiraswasta, pengusaha, dia komisaris PT Sinar Buana Ekspresindo. Sebagai komisaris, dia juga mendirikan 10 perusahaan lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Sebelas perusahaan yang berada dibawah kendali Yusron diantaranya PT Sinar Buana Ekspresindo, PT Tanjung Jati Utama, PT Cahaya Sinar Berjaya, PT Tanjung Jayi Buana, PT Dwi Tunggal Utama, PT Duta Sakti, PT Nusa Jaya, PT Baraya Trevel, PT Sinar Medan Sejahtera, PT Segar Utama, dan PT Sinar Mas Mustika.
"Direktur-direkturnya itu yang ditunjuk adalah sopirnya, office boynya, ada orang-orang yang bekerja di sekitar dia," katanya.
Tentu saja hal tersebut memiliki tujuan untuk melakukan kecurangan terhadap negara terutama menghindari pajak. Praktik tersebut dijalankan Yusron dari tahun 2005 sampai 2007.
"Nah rupanya ini ada tujuannya. Perusahaan-perusahaan ini didirikan dalam waktu yang tidak lama, belum setahun sudah ditutup," ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi kapan akan melakukan audit kepabeanan Yusron mendapatkannya dari Heru Sulastyono yang saat itu bertindak sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan dan penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
Audit kepabeanan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang perpajakan dengan tujuan mengamankan hak-hak keuangan negara, menghilangkan hambatan-hambatan yang dirasakan oleh dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang impor di pelabuhan.
Kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka terhadap Yusran Arif dengan tindak pidana pencucian uang dan kasus suap sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, pasal 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010.
Selain itu, Yusron pun dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
Sementara Heru Sulastyono dijerat dengan tindak pidanan pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi menerima suap atau gratifikasi seperti yang tertuang dala pasal 3, pasak 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3 pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
Ia pun dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Herus Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.