Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fathanah ke Jaksa KPK: Anda Tukang Sadap Silakan Kasih Tahu

Ahmad Fathanah mendebat jaksa KPK saat diajukan pertanyaan soal komunikasi dirinya dengan Yudi Setiawan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Fathanah ke Jaksa KPK: Anda Tukang Sadap Silakan Kasih Tahu
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah (AF), menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (21/10 2013). AF dituntut hukuman penjara selama 17,5 tahun oleh jaksa beranggapan bahwa Fathanah terbukti bersalah dalam perkara kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, mengaku lupa soal komunikasinya dengan Yudi Setiawan. Dia berdalih lupa lantaran banyak bukti sadapan dirinya yang dimiliki KPK.

"Saya tidak tahu (sadapan). Anda tukang sadap, silakan kasih tahu saja," kata Fathanah menjawab pertanyaan Jaksa KPK ketika dikonfirmasi perihal percakan dirinya dengan Yudi Setiawan bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dalam kesempatan sama, Fathanah juga menagatakan kecewa bisa dituntut 17 tahun 6 bulan oleh jaksa. Menurutnya tuntutan itu tak rasional, karena hanya berdasarkan bukti-bukti sadapan yang dimiliki KPK.

"Saya dituntun 17,5 tahun penjara dari sadapan itu. Apa itu rasional?" tanya Fathanah.

Mendengar percekcokan itu anggota majelis hakim Nawawi Pomolango mengingatkan Fathanah bersikap sopan dan dapat menjawab bila diketahuinya.

"Baik yang mulia," kata Fathanah.

Berita Rekomendasi

Komunikasi Yudi dengan Fathanah, merujuk pada pembicaraan soal proyek benih kopi. Meski begitu, sampai sejauh ini, belum diketahui, apakah jaksa memegang sadapan Fathanah mengenai proyek kopi itu atau tidak atau hanya berupa pengakuan saksi semata atau tidak. Namun, dalam dakwaan, Jaksa sudah menuangkan adanya percakapan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas