Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Tak Setuju Istilah "Kisruh DPT"

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tak setuju pada penyebutan kisruh Daftar Pemilih Tetap. Kenapa alasannya?

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ketua KPU Tak Setuju Istilah
Wartakota/henry lopulalan
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjadi pembicara diskusi peluncuran kanal Inilah Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (28/10). Diskusi tersebut membahas soal Pemilu 2014 dan masa depan kualitas demokrasi di Indonesia. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tak setuju pada penyebutan kisruh Daftar Pemilih Tetap. Menurutnya, apa yang terjadi sekarang jangan dipandang lewat pendekatan dan analisas politik.

Demikian disampaikan Husni saat menjadi pembicara dalam dialog publik, 'Mencari Solusi Kisruh Daftar Pemilih Tetap bersama PBNU,' di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).

"Menyangkut DPT, perlu pendekatan dan analisa dengan memhami kondisi masyarakat, kependudukan kita dan pemahaman lainnya. Tidak dengan analisis politik, dan masalahnya (DPT) tidak perlu lagi goro-goro serta dengan lebel kisruh," kata Husni.

Menurut Husni, menyelesaikan masalah DPT tidak bisa dicarikan jalan keluarnya lewat pendekatan dan analisis politik. Masalah DPT dapat dicarikan solusinya dengan mendeteksi masalah. Justeru, pendekatan politik terhadap DPT akan melahirkan masalah baru.

Efeknya, Husni melanjutkan, pendekatan politik dalam menyelesaikan masalah DPT, membuat antusiasme masyarakat untuk kelak memberikan hak pilihnya menjadi enggan. Pasalnya, masyarakat sudah cenderung terpengaruh dengan masalah yang ada.

"Masyarakat nanti malah berpikir kalau sudah bermasalah menggapa harus ikut. Justeru kalau ikut bakal menambah masalah lagi. Padahal sikap itu yang menimbulkan masalah (tidak ikut Pemilu dan memberikan hak suaranya)," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas