Penyuap Pejabat Bea Cukai Terindikasi Tak Hanya Satu Perusahaan
Kepolisian saat ini mencurigai adanya transaksi lain dalam kasus suap pejabat bea dan cukai Heru Sulastyonon.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian saat ini mencurigai adanya transaksi lain dalam kasus suap pejabat bea dan cukai, Heru Sulastyono. Polisi saat ini sudah meminta Pusat Pelaporan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan data dan informasinya.
Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka. Kami masih melakukan pengembangan melalui analisis transaksi keuangan lainnya tentang kemungkinan adanya rekening-rekening baru dan memang ada rekening yang masih kami mintakan infonya ke PPATK," ungkap Arief.
Pihaknya tidak akan berhenti terhadap satu pengusaha saja, kepolisian masih mendalami adanya penyuap lain dalam kasus di Bea Cukai tersebut.
"Kalau alat bukti cukup kita tindak lanjuti," ujarnya.
Pihaknya masih menganalisis pelaku-pelaku lain dalam kejahatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sayang, Arief tidak mau mengungkapkan maksud pelaku lain dalam kasus suap Rp 11,4 miliar tersebut.
"Masih dianalisis, belum bisa saya sampaikan," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Istri muda Heru Sulistyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.
Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku omisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.