Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sudah Lama Endus Pelanggaran di Bea Cukai

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in  Polri Sudah Lama Endus Pelanggaran di Bea Cukai
TRIBUN/DANY PERMANA
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi saat ini masih mengembangkan kasus suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Sutarman mengungkapkan bahwa penangkapan Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Dirjen Bea dan Cukai merupakan hasil kerjasama antara Polri dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK).

"Penangkapan petugas Bea dan Cukai, kita sudah lama mengetahui sinyalemen adanya pelanggaran di sektor ini, sehingga kita bekerjasama denga PPATK untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran di sektor ini," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).

Setelah mendapatkan data dari PPATK, Polri kemudian bergerak menelusuri tindak kejahatan pencucian uang dengan tindak pidana pokok suap yang dibungkus secara rapih pelakunya.

"Kita baru bisa melakukan penangkapan kemarin. Ini kita akan ungkap siapa saja yang terlibat, baik pengusahanya maupun yang ada di dalam internal Bean dan Cukai ini," ujarnya.

Ditanya mengenai adanya keterlibatan petugas Bea dan Cukai lainnya dalam kasus tersebut, Sutarman menegaskan anggotanya masih melakukan pendalaman. "Masih dalam proses," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA REKOMENDASI

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Herus Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian, dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas