Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat

keputusan yang diambil Majelis Kehormatan MK itu tidak adil

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Akil Mochtar Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Akil Mochtar tidak terima diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Akil, keputusan yang diambil Majelis Kehormatan MK itu tidak adil karena belum memberikan ruang untuknya membela diri.

"Pak Akil tidak terima putusan itu, karena diperiksa juga belum. Jadi, belum ada ruang untuk menyampaikan apa yang diketahui Pak Aklil," kata kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, saat dihubungi usai menemui Akil di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

"Dan sebenarnya kami juga sudah minta ke MKH agar keputusan etik ditunda pada minggu lalu, karena Pak Akil belum diperiksa, tapi belum direspon, tahu-tahu  hari ini ada putusan etik ini," imbuhnya.

Tamsil mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MKH tersebut sebagai awalan untuk melakukan upaya 'perlawanan'. "Kami diminta Pak Akil untuk lakukan upaya, upanya nanti kami sampaikan. Sementara kami pelajari proses putusan ini dahulu," tuturnya.

Tamsil menegaskan, Akil bukanlah menolak diperiksa oleh MKH, melainkan menginginkan agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka sebagaimana pemeriksaan saksi lainnya.

"Pak Akil justru minta diperiksa, tapi dilakukan secara terbuka. Pak Akil minta keadilan seperti saksi dan orang dekatnya yang diperiksa sebelumnya oleh MKH," tandasnya.

Akil kecewa atas keputusan sepihak dari MKH ini. "Seharusnya belum bisa diputuskan, karena Pak Akil belum diperiksa, enggak ada ruang untuk menyampaikan apa yang diketahuinya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MKH menyampaikan Akil menolak diperiksa secara tertutup. Teknis pemeriksaan tertutup dilakukan MKH sebagaimana permintaan pihak KPK karena khawatir mengganggu materi penyidikan pidana kasus korupsinya.

"Kalau kita bicara khawatirkan materi penyidikan terganggu, kenapa saksi yang lain bisa terbuka dan masyarakat Indonesia menyaksikan itu, dan mereka juga diperiksa sama KPK kok. Lalu, saat Pak Akil ingin minta hal yang, kok tidak bisa, ini tidak adil. Kenapa yang lain boleh buka-bukaan, giliran Pak Akil enggak boleh," kata Tamsil.

MKH dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 karena diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi.

Temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.


Pasca-vonis pemecatan Akil itu, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK periode 2013-2018.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas