Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobol Dana BSM Simpan Uang di Rekening Atas Nama Istrinya

pihak Mabes Polri menemukan kembali aliran dana terhadap sebuah rekening tersangka atas nama isterinya

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pembobol Dana BSM Simpan Uang di Rekening Atas Nama Istrinya
Warta Kota/Alex Suban
Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran aset para tersangka pembobol dana pembiayaan perumahan Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa pihaknya menemukan kembali aliran dana terhadap sebuah rekening tersangka atas nama isterinya.

"Saat ini sedang kita inventarisir harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki para tersangka yang bersumber dari pembiayaan kredit BSM yang disebar kemana-mana," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Menurut Arief, tersangka atas nama Chaerulli Hermawan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor menyamarkan uang hasil kejahatan di sebuah rekening bank milik istrinya.

"Kami menemukan rekening Chaerul atas nama istrinya ada dana yang kita ikuti. Ia membuat dan membuka rekening menggunakan KTP istrinya. Penggunaan KTP tersebut menurutnya tanpa sepengetahuan istrinya," ungkap Arief.

Untuk jumlahnya, dikatakan Arief masih belum diketahui. Pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Saat ini sedang kita teliti untuk diketahui berapa dana yang tersisa," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas