Pengelola Kawasan Industri Khawatir Demo akan Rugikan Buruh
saat ini banyak pengusaha yang akan merubah jenis usahanya, dari semula lahan di JIEP digunakan untuk industri menjadi distribusi atau gudang logistik
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Maulizal, Kepala Bagian Public Relation PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sebagai pengelola Kawasan Industri Pulogadung (KIP) mengatakan, pihaknya khawatir jika aksi buruh terus berlanjut, justru akan merugikan buruh itu sendiri.
Menurutnya, saat ini banyak pengusaha yang akan merubah jenis usahanya, dari semula lahan di JIEP digunakan untuk industri menjadi distribusi atau gudang logistik.
"Kalau pindah secara resmi belum ada pengusaha yang menyampaikan itu, tapi kalau mengeluhkan iya. Untuk pergi dari JIEP sepertinya tidak mungkin karena lokasi di sini sangat strategis. Jadi kemungkinan lahan di JIEP ini dijadikan aset perusahaan yang merubah fungsinya dari industri menjadi gudang logistik dan distribusi," katanya di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Dirinya menjelaskan, kecenderungan mengubah jenis usaha sudah terlihat. Contohnya, dalam satu tahun terakhir, dari tiga perusahaan distribusi yang ada di JIEP melonjak menjadi sekitar 11 atau 12 perusahaan.
Salah satu perusahaan distribusi besar di Indonesia yang berada di JIEP menggunakan lahan yang sebelumnya digunakan pabrik garmen yang telah ditutup pada tahun 2008 lalu.
"Pada 2011 lalu, berdasar data Jamsostek terdapat sekitar 75.000 buruh yang bekerja di kawasan ini, tapi sekarang trennya semakin menurun. Diperkirakan saat ini, di JIEP hanya ada sekitar 50.000 buruh," jelasnya.
Maulizal menjelaskan, untuk situasi terkini di dalam kawasan masih terbilang kondusif. Beberapa perusahaan sudah berkoordinasi dengan massa buruh untuk mengizinkan sebagian pekerja turut serta dalam aksi ini.
Seperti diketahui, pada mogok nasional kali ini, buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta atau 50 persen secara nasional. Selain itu, buruh menolak upah murah, menuntut penghapusan outsourcing, jalankan jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia secara serentak pada 2014, dan tolak Inpres Nomor 9 tahun 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.