Polisi Bidik Pengusaha Lain dalam Kasus Suap Pegawai Pajak
pengembangan penyidikan dilakukan untuk menemukan kemungkinan terjadinya penyimpangan
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus restitusi pajak yang melibatkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Perkembangan penyidikan kasus tersebut, kita dengan Ditjen pajak sama-sama meneliti wajib pajak lain melihat kemungkinan adanya wajib pajak lain atau korporasi lain yang pajaknya ditangani dua orang tersangka, terutama terkait restitusi pajak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Menurut Arief pengembangan penyidikan dilakukan untuk menemukan kemungkinan terjadinya penyimpangan serupa, khususnya dalam bidang restitusi maupun tindak pidana perpajakan.
"Hal ini harus dilakukan karena delik perpajakan adalah kewenangan eksklusif PPNS Ditjen Pajak," ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan wajib pajak lain dalam kasus tersebut. Bila ada temuan lain polisi maka akan ditindaklanjuti.
"Bila ada temuan lain maka akan dibuka perkara baru, biar tidak selesai-selesai (proses hukumnya)," kata Arief.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.
Dua orang mantan pegawai pajak masing-masing bernama Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Keduanya diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.
Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan.
Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya, disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).