Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Punya 14 Hari Keluarkan Keppres Pemecatan Akil

Presiden diberikan waktu 14 hari untuk untuk mengeluarkan keppres sesuai dengan undang-undang untuk memberhentikan Akil

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Presiden Punya 14 Hari Keluarkan Keppres Pemecatan Akil
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil pemeriksaan etik terhadap Akil Mochtar kepada Mahkamah Konsititusi (MK). Dalam pembacaan putusan tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil.

Setelah diterima, Mahkamah akan mengajukan permintaan pemberhentian tersebut kepada presiden untuk ditindaklanjuti.

"Putusan ini setelah kami bacakan tadi akan disampaikan kepada mahkamah dan kemudian mahkamah akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden untuk diberhentikan tidak dengan hormat," ujar ketua MKMK, Harjono, saat membacakan putusan nomor 01/MKMK/X/2013, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Presiden, kata Harjono, diberikan waktu 14 hari untuk untuk mengeluarkan keputusan presiden sesuai dengan undang-undang untuk memberhentikan Akil secara tidak hormat.

"Presiden akan menerbitkan Kepres sesuai dengan ketentuan undang-undang harus dilakukan 14 hari semenjak surat ini disampaikan dari Mahkamah kepada presiden," kata hakim konstitusi itu.

Majelis Kehormatan, kata Harjono, mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak tetap terlebih dahulu agar presiden tidak mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap yang mendasarkan surat pengunduran diri dari Akil Mochtar. Sebab, apabila presiden telah mengeluarkan Kepres pemberhentian dengan hormat, maka akan sulit untuk mengubahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas