Presiden Punya 14 Hari Keluarkan Keppres Pemecatan Akil
Presiden diberikan waktu 14 hari untuk untuk mengeluarkan keppres sesuai dengan undang-undang untuk memberhentikan Akil
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil pemeriksaan etik terhadap Akil Mochtar kepada Mahkamah Konsititusi (MK). Dalam pembacaan putusan tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil.
Setelah diterima, Mahkamah akan mengajukan permintaan pemberhentian tersebut kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
"Putusan ini setelah kami bacakan tadi akan disampaikan kepada mahkamah dan kemudian mahkamah akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden untuk diberhentikan tidak dengan hormat," ujar ketua MKMK, Harjono, saat membacakan putusan nomor 01/MKMK/X/2013, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Presiden, kata Harjono, diberikan waktu 14 hari untuk untuk mengeluarkan keputusan presiden sesuai dengan undang-undang untuk memberhentikan Akil secara tidak hormat.
"Presiden akan menerbitkan Kepres sesuai dengan ketentuan undang-undang harus dilakukan 14 hari semenjak surat ini disampaikan dari Mahkamah kepada presiden," kata hakim konstitusi itu.
Majelis Kehormatan, kata Harjono, mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak tetap terlebih dahulu agar presiden tidak mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap yang mendasarkan surat pengunduran diri dari Akil Mochtar. Sebab, apabila presiden telah mengeluarkan Kepres pemberhentian dengan hormat, maka akan sulit untuk mengubahnya.