Apa Maksud Kementerian Dalam Negeri Minta Data 186 Juta Pemilih dari KPU?
Maksud Kementerian Dalam Negeri meminta 186 juta data pemilih yang sudah disisir dan disinkronisasi Komisi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Maksud Kementerian Dalam Negeri meminta 186 juta data pemilih yang sudah disisir dan disinkronisasi Komisi Pemilihan Umum dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dipertanyakan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow menilai, kewenangan Kemendagri hanya sampai sebagai penyuplai data DP4 untuk basis daftar pemilih yang dilakukan KPU. Tapi aneh ketika Kemendagri ngotot minta data KPU.
"Kalau Kemendagri ingin memiliki data ini untuk apa dan kenapa mereka ngotot? Kenapa mereka berupaya memiliki 186 juta data pemilih? Apakah itu diminta ketika sudah selesai?" Tanya Jeirry dalam diskusi media gathering bersama Bawaslu di Cisarua, Bogor, Minggu (3/11/2013).
Jeirry mengkhawatirkan, ketika 186 juta yang sudah disisir KPU kemudian diminta Kemendagri, disinyalir membuka potensi dijual ke pihak lain yang berkepentingan, seperti calon legislatif atau partai. Karena dengan data itu, caleg bisa mendapatkan data ril potensi pemilih di daerah pemilihannya.
Karenanya, sambung Jeirry, tidak beralasan Kemendagri menyalahkan KPU yang baru memberikan data belakangan, yang rencananya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pada 4 November 2013. Makanya, KPU tidak berkewajiban menyerahkan data tersebut.
Pasalnya, kalau dengan alasan untuk sinkronisasi hasil penyisiran data KPU dengan DP4, Kemendagri sudah mendapatkannya lewat daftar pemilih hasil perbaikan atau DPSHP. Terbukti, hasil koordinasi tim teknis KPU dan Kemendagri, kemudian menemukan 20.3 juta pemilih bermasalah.
Belakangan, KPU melakukan penyisiran kembali dan sekitar 6 jutaan sekian ditemukan Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Sisanya ditemukan 13,9 juta masih bermasalah. Hasil bantuan Kemendagri, ditemukan ada 3,5 juta pemilih memiliki NIK, dan sisa yang belum ber-NIK ada 10,4 juta.
Jeirry menduga, keengganan Kemendagri memberikan NIK, karena kepentingannya belum terakomodir. Kepentingan Kemendagri meminta 186 juta data pemilih selain diduga bisa jadi proyek untuk dijual, bahaya paling besar bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
"Pertarungan DPT ada di situ, kenapa parpol ngotot karena penetapan dengan catatan itu karena rawan jumlahnya 10,4 juta. Apakah Kemendagri tidak ada kepentingan? Peluang itu jika maka tidak ada lagi yang mengawasi mereka. Ini jauh lebih berbahaya," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.