Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Transfer Uang Akil ke Pedangdut Transaksi Pribadi

KPK dinilai justru mengumbar pengusutan terkait transfer Akil ke sejumlah pedangdut yang dinilai tak terkait perkara pokok

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kuasa Hukum: Transfer Uang Akil ke Pedangdut Transaksi Pribadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan meyakinkan, transfer dana Akil ke para penyanyi itu murni bisnis. Pernyataan itu sebagai tanggapan atas Pusat kabar temuan Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana dari Akil -tersangka suap, gratifikasi dan pencucian uang di balik skandal peradilan sengketa Pilkada- ke penyanyi dangdut KDI 3, Rya Fitria (Rya KDI) sekitar Rp 900 juta.

Belakangan diketahui, transfer uang juga dilakukan ke sederet artis dangdut lain seperti Evie Tamala, dan Iis Dahlia.

"Mereka dibayar untuk bernyanyi saat Akil kampanye. Nilainya juga tak sampai segitu (Rp 900 juta). Ada yang dibayar Rp 60 juta, ada yang Rp 15 juta. Dan, yang pasti, sumber dana untuk membiayai para penyanyi itu dari kantong pribadi," jelas Otto.

Otto menyatakan kekecewaannya, KPK justru mengumbar pengusutan terkait transfer Akil ke sejumlah pedangdut yang dinilai tak terkait sama sekali dengan perkara pokok yang ditangani. Ironisnya, hingga sebulan mendekam di Rutan KPK, Akil belum diperiksa terkait materi pokok suap, gratifikasi dan pencucian uang di balik skandal peradilan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng dan Pilkada Lebak, Banten.

"Jangan dikait-kaitkan ke mana-mana. Walaupun sebenarnya saya juga kecewa sekali dengan KPK. Ini kan transaksi pribadi, bukan transaksi pencuaian uang. Kalau pencucian uang, itu ada uang disamarkan. Ini kan sama juga dengan membeli barang, lalu hangus," tegas Otto.

Adapun Kuasa Hukum lain dari Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, temuan PPATK itu bukan informasi penting dan usang. Alasannya, transfer uang itu berlangsung enam tahun silam, tepatnya saat Akil mencalonkan diri sebagai Cagub Kalimantan Barat. Uang yang ditransfer ke Rya KDI, merupakan fee dari jasa menyanyi di sejumlah daerah saat Akil menggelar kampanye. TRIBUNNEWS/EDWIN/ACOZ/FERDINAND

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas