Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menggendong Bayi, Sefti Sanustika Jenguk Fathanah di Rutan KPK

Sefti Sanustika kembali mengunjungi sang suami Ahmad Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2013)

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Menggendong Bayi, Sefti Sanustika Jenguk Fathanah di Rutan KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Istri Ahmad Fatanah (AF), Sefti Sanustika menjadi saksi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Luthfi Hasan Ishaaq pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, JAlan rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013). JPU menghadirkan 11 saksi untuk sangkaan tindak pidana pencucian uang(TPPU). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sefti Sanustika kembali mengunjungi sang suami Ahmad Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Kunjungan Sefti ini adalah kali pertama bagi Fathanah pasca-divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/11/2013) kemarin karena terbukti menerima suap peningkatan kuota impor daging Kementan.

Sefti tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.35 WIB, bersama beberapa kerabatnya.

Istri keempat Fathanah itu datang dengan mengenakan busana muslim berwarna hijau dengan menggendong bayi hasil pernikahannya dengan Fathanah.

Usai mengisi buku tamu di meja resepsionis, Septi menunggu beberapa saat di lobi kantor KPK. Sefti sempat geram lantaran petugas keamanan sempat belum mengizinkannya menemui Fathanah.

"Istri sendiri masa enggak boleh masuk. Kasihan dong, kan bawa anak bayi," kata Septi kepada petugas keamanan yang berjaga.

"Lah, enggak boleh bagaimana? Kemarin aja rombongan kok, se-RT boleh," ketusnya.

Berita Rekomendasi

Setelah menunggu beberapa menit, akhirnya Sefti diizinkan petugas keamanan untuk menemui suami tercintanya yang mendekam di rutan bagian basement kantor KPK.

Senin (4/11/2013) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, kepada terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Fathanah dinyatakan terbukti bersalah bersama mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas