Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sesalkan Tindakan Oknum Polisi Keroyok Saksi

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum dan keamanan, memberikan contoh yang baik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Sesalkan Tindakan Oknum Polisi Keroyok Saksi
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Abdul Haris Semendawai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tindakan oknum anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang melakukan pengeroyokan terhadap Farly Kaligis dan Jeferson Rompas, saksi dalam kasus pemukulan terhadap Briptu FL yang terjadi di ruang unit VI Reskrim Polresta Manado (4/11/2013).

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum dan keamanan, memberikan contoh yang baik dan tingkah lakunya mencerminkan kepatuhan pada hukum.

"Tindakan melakukan kekerasan terhadap saksi selain bisa dijerat dengan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Haris dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2013).

Lebih jauh dijelaskan Haris, ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

"Apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum,tentu hukumannya ditambah sepertiga," kata Haris.

Seperti diberitakan, kedua saksi yaitu Farly dan Jeferson dikeroyok 16 rekan briptu FL dan mengalami pemukulan hingga babak belur saat sedang diperiksa dan diambil keterangannya di dalam ruang unit VI Reskrim Polresta Manado. Setelah mengalami pengeroyokan, keduanya balik melaporkan tindakan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Kendati demikian Ketua LPSK mengatakan,pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"LPSK berharap, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut ditangani secara serius dan professional,sehingga dapat memberikan efek jera dan masyarakat dapat menilai tindakan polri yang tegas dan adil meski pelakunya merupakan anggota Polri," kata Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas