PDIP: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Pilkada Bali
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi, untuk membongkar suap Akil Mochtar di Bali.
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi, untuk membongkar suap Akil Mochtar di Bali.
"DPP PDIP berkonsultasi dengan LPSK, berkaitan dengan adanya justice collaborator, dan saksi yang menyatakan siap ikut membongkar kasus suap atas Pilkada Bali," kata Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2013).
Hasto menuturkan, bagi PDIP persoalan Bali bukan persoalan kalah dan menang. Namun, jauh lebih penting terkait dalil hukum Akil Mochtar yang mengizinkan pemilih untuk memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan.
"Dalil hukum yang bertentangan dengan prinsip yang paling fundamental dalam pemilu, yakni one person, one vote, one value, menjadi ancaman paling serius bagi Pemilu 2014," tuturnya.
Jokowi, kata Hasto, pun akan sulit dicalonkan selama dalil hukum tersebut masih berlaku.
"Sebab, apa gunanya pemilu jika satu orang mencoblos 40 surat suara. Bahkan, 100 surat suara kemudian diizinkan karena dalil Akil Mochtar untuk Pilkada Bali diberlakukan," paparnya.
Menurut Hasto, dalil hukum tersebut hanya akan menguntungkan mereka yang memegang kendali aparatur negara. PDIP, tambahnya, sangat mengkhawatirkaan adanya skenario kekerasan dan krisis konstitusi.
"Di sinilah timbul persoalan antara legalitas hukum dan substansi hukum yang bersendikan keadilan," cetusnya.
Hasto meminta seluruh ahli hukum tata negara, bersatu menyelamatkan demokrasi Indonesia pada 2014. Menurutnya, harus ada terobosan hukum untuk menyelamatkan demokrasi. Ia mengingatkan, Indonesia merdeka karena terobosan hukum politik.
"Jika mengacu pada hukum internasional saat itu, kita tidak akan pernah merdeka. Keberanian Soekarno-Hatta yang memerdekakan Indonesia dengan legitimasi Bangsa Indonesia, adalah bukti bahwa hukum harus menyatu dengan kehendak rakyat, dan berintikan keadilan," bebernya. (*)