Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Diingatkan, Hakim Masih Saja Terjerumus Perkara Asusila

Vica merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Sudah Diingatkan, Hakim Masih Saja Terjerumus Perkara Asusila
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim pada Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia bersiap melakukan pembelaan saat menjalani Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Vica direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik Hakim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan usai terungkapnya perbuatan asusila yang dilakukan seorang hakim bernama Vica Natalia.

Vica merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, diberhentikan karena terbukti berlaku asusila dengan advokat dan hakim.

Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari unsur Komisi Yudisial , Imam Anshori Saleh, mengatakan sebenarnya kasus asusila jumlahnya sangat sedikit dari perkara hakim yang disidangkan dalam MKH.

"MKH asusila itu tidak banyak, kira-kira 5-6 kasus setahun jika dibandingkan dengan kasus yang sanksi ringan seperti salah beracara, administratif, bertemu pihak berperkara. Yang saya heran, kenapa kemarin-kemarin itu hakim perempuan," ujar Imam kepada wartawan di Makamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Imam mengaku heran mengapa masih ada saja hakim yang tersangkut kasus asusila. Padahal, kata dia, pembinaan mengenai masalah asusila sudah dilakukan dan diingatkan sejak perekrutan hakim.

"Namun, seperti judi, di Sumatra Utara itu kan hal yang biasa di masyarakat, namun sebagai seorang hakim, tidak bisa. Hakim harus siap dengan segala konsekuensi profesinya, termasuk tidak bisa terlibat perbuatan asusila," tegas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY itu.

Sekedar informasi, MKH kemarin memberhentikan secara hormat dengan hak pensiun Hakim Vica Natlia karena terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas