Bantah Terima Rp 2 M, Dirjen Otda Tantang Sumpah Pocong
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, membantah kecipratan dana Rp 2 miliar
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, membantah 'kecipratan' dana Rp 2 miliar dalam 'pemulusan' pelantikan Bupati/Wakil Bupati Banyuasin terpilih, Yan Anton Ferdian dan SA Supriyono.
Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Banyuasin terpilih sempat akan tertunda menyusul adanya kabar Akil Mochtar selaku Ketua MK yang menangani sengketa Pemilukada Banyuasin mengeluarkan surat penundaan pelantikan.
"Itu saya bantah, tidak ada sama sekali. Sumpah pocong boleh," kata Djohermansyah usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Djohermansyah diperiksa sebagai saksi kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar. Namun, Djohermansyah mengaku diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Kasus dugaan suap Rp 10 miliar dari pasangan Yan Anton Ferdian dan SA Supriyono ke hakim MK terkait penanganan sengketa Pemilukada Banyuasin, pernah dilaporkan ke Mabes Polri dan KPK.
Diduga uang Rp 2 miliar dari kesepakatan Rp 10 miliar dengan pasangan calon dari Partai Golkar itu, mengalir ke hakim MK melalui orang yang disebut-sebut sebagai sepupu Akil, Mochtar Efendi.
Dikabarkan kekurangan dana tersebut membuat Akil Mochtar mengeluarkan surat ke Kemendagri tentang penundaan pelantikan Yan Anton Ferdian dan SA Supriyono.