Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Tersangka Restitusi Pajak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihaknya masih mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan kantor pajak perusahaan masuk bursa Gatot Subroto

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Kasus Tersangka Restitusi Pajak Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas kasus restitusi pajak yang melibatkan dua pegawai pajak yang kini telah dipecat.

"Berkas perkara Totok dan Denok sudah selesai, akan kami kirimkan Selasa atau Rabu depan (ke Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).

Dikatakan Arief, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan dibuka perkara baru terkait kasus tersebut.

Pihaknya masih mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan kantor pajak perusahaan masuk bursa Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Kita akan periksa perusahaan mana lagi yang kemungkinan menerima restitusi pajak dengan modus yang sama. Bila ada, tidak masalah, kita buat kasus  baru lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.

Dua orang diantara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

BERITA TERKAIT

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas