Sengketa Gedung BRI II: Direksi Bank BRI Dituding Merampas Aset
Direksi Bank BRI dan Yayasan Pensiun BRI dituding melakukan perampasan aset PT Mulia Persada Pasific (MPPC) melalui jasa JPN.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi Bank BRI dan Yayasan Pensiun BRI dituding melakukan perampasan aset PT Mulia Persada Pasific (MPPC) melalui jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) lewat cara pengajuan Peninjuan Kembali (PK) sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan JL Sudirman, Jakarta Pusat.
"BRI dan Yayasan Pensiunan BRI melabrak aturan hukum positif untuk memeras klien kami mendapatkan sejumlah aset MPPC yang ada dalam gedung itu," ujar kuasa hukum PT MPPC, Fredrich Yunadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Padahal, katanya, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata hal 2 alinea g disebutkan jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat seuai pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Menurutnya sangat logis jika sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada PT. MPPC terkait sengketa pengelolaan gedung BRI II dan lahan perparkiran.
Selain itu, ada juga putusan MK No 077/PUU-IX tgl 25 September 2011, yang intinya memberitahukan kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara. Sehingga secara de facto maupun de jure posisi Bank BRI dan Dana Pensiun BRI hanya berupa perseroan terbatas private , sehingga tidak dapat menggunakan JPN sebagai kuasa hukum dalam sengketa perdata.
"Tetapi yang terjadi BRI tetap gunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013, dan permohonan PK itu dikabulkan 24 Juni 2013. Luar biasa. Tidak sampai dua bulan PK sudah dikabulkan," ujarnya.
Fredrich menilai, demikian cepatnya PK dikabulkan dan terburu-burunya Direksi BRI ingin menguasai gedung dan lahan perkiran dengan mengumumkan putusan PK di media massa, membuat pihaknya beranggapan BRI ingin merampok aset-aset dan hak kelola yang dimiliki oleh klien MPPC. Padahal sesui perjanjian BOT MPPC punya hak kelola selama 30 tahun.
Apalagi, jelasnya, kutipan putusan belum dikirim dan BRI belum mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Fredrich menyebut, BRI bahkan sudah mencoba eksekusi sendiri hingga terlihat berprilaku sebagai debt colector.
"Akibatnya BRI telah dilaporkan ke Bareskrim sedang disidik, BRI mengaku sebagai pemilik gedung BRI II yang seolah olah telah menyelamatkan harta negara, sedangkan BRI tidak pernah menajadi pemilik gedung BRI II. dengan demikian BRI telah menyerobot dan merampas harta MPPC," ujarnya.
BRI, katanya, di satu pihak mengaku pemilik gedung tapi di lain pihak meminta uang kepada MPPC dengan bukti kwitansi transfer USD 1,25 juta yang berlaku 11 april 2013 hingga 10 April 2014.
Padahal Yayasan Dana Pensiun pada perjanjian BOT dengan MPPC, semula biaya setahun 400 ribu USD untuk fee sebagai sewa lahan, terus ada adendem pembaharuan BOT di naikkan menjadi 1,25 juta USD per tahun, dan sudah disetujui dan dipenuhi MPPC.
"Ini pemerasan luar biasa yang dibungkus lewat alat aparat penegak hukum," ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait termasuk dari Direksi Bank BRI dan Yayasan Pensiun BRI, dan pihak jaksa pengacara negara terkait tudingan tersebut dalam sengketa Gedung BRI II itu.