Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan 5 Orang Terkait Keributan di Ruang Sidang MK

akibat aksi massa ini 3 layar monitor di ruang lobi pecah, 8 mikropon dan meja di ruang sidang rusak

zoom-in Polisi Amankan 5 Orang Terkait Keributan di Ruang Sidang MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas memperbaiki layar monitor yang hancur di ruang tunggu sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Terjadi kerusuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan lima orang paskaperistiwa perusakan ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) oleh ratusan massa, yang terjadi Kamis (14/11/2013) sekira pukul 12.10 WIB.

"Sejumlah massa yang tidak menerima dengan putusan hakim masuk ke ruang gedung utama dan melakukan perusakan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Menurut Ronny, akibat aksi massa ini 3 layar monitor di ruang lobi pecah, 8 mikropon dan meja di ruang sidang rusak, satu kaca pengumuman di sisi lobi atas pecah dan satu kursi pengunjung rusak.

"Tidak ada korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa ini," kata Ronny.

Ia menuturkan keributan terjadi saat hakim memutuskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku tahun 2013.

Menurutnya massa pendukung dari beberapa calon kepala daerah dan wakil kepala derah Maluku tahun 2013, yang tak terima dengan keputusan hakim langsung merangsek masuk ke ruang sidang utama dan marah.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah massa dari kelompok H. Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa yang merupakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Maluku 2013 nomor urut 1, massa dari Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapioyihoe nomor urut 2, massa dari H Adhan Dambea dan H. Inrawanto Hasan nomor urut 4.

"Mereka tidak puas dengan hasil putusan hakim kemudian massa pendukung memaksa masuk ke dalam ruang sidang utama dan merusak ruang sidang utama," paparnya.

Saat ini kata Ronny, pihaknya sudah berhasil mengamankan 5 orang massa pendukung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pihaknya masih memeriksa 5 orang yang berhasil diamankan paska peristiwa itu.

Rikwanto menjelaskan saat kejadian, sedikitnya massa berjumlah 200 orang yang marah langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang utama.

Saat itu, kata Rikwanto, pengamanan yang dilakukan pihaknya sudah dilakukan maksimal sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan situasi dengan cepat menjadi kondusif.

"Saat kejadian petugas yang diluar langsung masuk ke dalam ruang sidang melakukan pengamanan dan mengamankan 5 orang, serta melakukan penjagaan sehingga situasi dengan cepat menjadi kondusif," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas