Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar SinagaTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan tindakan anarkisme saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah provinsi Maluku, bukan merupakan akibat danya kasus Akil Mochtar.
Taufiqurrohman mengatakan peristiwa tersebut adalah karena letupan kekecewaan masyarakat karena permohonannya ditolak. Menurutnya, selama satu dekade MK berdiri, ini adalah peristiwa yang pertama terjadi.
"Ini baru sepuluh tahun terjadi seperti ini. Bahwa kesadaran masyarakat kurang karena satu tahun tidak terbukti seperti kemarin, padahal sudah lewati dua pemilihan umum. Sejak MK berdiri ada dua Pemilu dan tidak ada masalah. Tidak ada kaca pecah," ujar Taufiq saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Menurut Taufiq, selama satu dekade berdiri, jika terjadi kecurangan di MK itu dilakukan oleh pemohon yang berkomplot dengan KPU agar menang di MK. Saat itu kata dia, pihak yang dicurangi di MK, melapor ke polisi sehingga pemohon dan KPU tersebut masuk penjara.
"Ada kecurangan tapi bukan dari hakim MK tapi dari pemohon. KPU dengan pemohon," kata dia.
Sebenarnya, lanjut Taufiq, kepercayaan masyarakat terhadap MK sempat menurun ketika Rafly Harun mengungkap praktik kotor di MK yang melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar.
Namun ternyata, isu itu seperti api dalam sekam yang diikuti dengan mengundurkan diri seorang hakim konstitusi.
"Itu hanya letupan saja. Rumput kering yang kelempar korek api. Sudah ada kecurigaan," kata dia.