Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Panggil Lagi Wakil Bupati Wonosobo Terkait Suap Bea Cukai

Maya sempat menjanjikan akan datang ke Mabes Polri pekan lalu setelah beralasan menyiapkan dokumen

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi akan Panggil Lagi Wakil Bupati Wonosobo Terkait Suap Bea Cukai
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida belum kembali menemui penyidik. Padahal sebelumnya, Maya sempat menjanjikan akan datang ke Mabes Polri pekan lalu setelah beralasan menyiapkan dokumen.

"Dia belum datang lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Menurut Arief, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Maya Rosida untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pejabat Bea dan Cukai yang menyeret nama suaminya Heru Sulastyono.

Wakil Bupati Wonosobo, Maya Rosida sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Tetapi ia belum bersedia dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan dokumen-dokumennya belum siap.

Kepala Sub Direktorat Money Laundrying Kombes Pol Agung Setia mengungkapkan bahwa Maya memang sudah datang, tetapi dirinya menggunakan hak untuk tidak memberikan keterangan sementara kepada penyidik.

"MR sudah datang dan hari ini yang bersangkutan menggunakan haknya sebagai istri dalam penyidikan, kan berhak untuk tidak memberikan keterangan karena masih keluarga. Namun demikian akan yang bersangkutan akan memberikan keterangan," ujarnya.

Dokumen perceraian antara Heru dan Widyawati selaku istri kedua pejabat bea cukai non aktif tersebut sudah berada ditangan penyidik. Sementara untuk dokumen perceraian antara Heru dengan Maya Rosida belum diterima penyidik.

BERITA TERKAIT

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas