Anak Buah: Jenderal Djoko Rampok Budi Susanto Rp 30 Miliar
Ketua Panitia Pengadaan Simulator SIM Roda 2 dan Roda Empat, AKBP Teddy Rusmawan mengetahui bosnya,
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pengadaan Simulator SIM Roda 2 dan Roda Empat, AKBP Teddy Rusmawan mengetahui bosnya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, telah merampok Rp 30 miliar dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
"Terdakwa (Budi) curhat baru dirampok. Djoko Susilo rampok, minta Rp 30 miliar," kata Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Budi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Teddy mengetahui informasi ini dari Budi sekitar Maret 2011. Permintaan uang ini terjadi setelah dilakukan pencairan anggaran pembayaran pekerjaan pengadaan driving simulator roda dua tahun anggaran 2011. Saat itu, sambung Teddy, Budi mengatakan Djoko telah merampoknya.
Akhirnya Budimemberikan Rp 30 miliar seminggu setelah pencairan anggaran. Ia menitipkan uang menggunakan empat kardus melalui stafnya, Wahyudi, untuk diserahkan ke Korlantas Polri. Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor menjatuhi Djoko hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, Djoko pernah menyampaikan kepada Teddy bahwa perusahaan Budi yakni PT CMMA, adalah pemenang proyek ini. Pesan ini disampaikan ketika Djoko selaku kuasa pengguna anggaran mengumpulkan seluruh panitia pengadaan. Teddy lalu menyiapkan seluruh dokumen terkait pelelangan proyek.