Polisi Kaji Dokumen Kecurangan Kepabeanan Pejabat Bea Cukai
Kepolisian belum mengetahui persis apa yang dibantu Heru terhadap Yusran
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih terus mengembangkan kasus suap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono (HS). Sejumlah dokumen dan data digital pun sudah disita dari kator Ditjen Bea dan Cukai untuk menelisik tujuan suap yang diberikan pengusaha Yusran Arif (YA) terhadap Heru.
Kepolisian belum mengetahui persis apa yang dibantu Heru terhadap Yusran sehingga pengusaha ekspor impor tersebut memberikan uang pelicin terhadap pejabat Bea dan Cukai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan pihaknya terus memburu berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Heru Sulatsyono dan Yusran Arif.
"Jadi pada Jumat kemarin (15/11/2013) tim penyidik sudah berkoordinasi dengan direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam rangka upaya kami untuk mengumpulkan alat-alat bukti berupa dokumen-dokumen, data-data elektronik dalam kegiatan importasi berkaitan dengan perkara saudara HS dan YA," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Dari hasil penggeledahan tersebut kepolisian menyita dokumen-dokumen baru tentang lima perusahaan yang dikelola saudara Yusran. Selain itu ada data-data elektronik yang dicopy penyidik dari sistem IT yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Dari dua bukti ini, bukti elektronik dan fisik dokumen, kami akan melakukan penelitian pengkajian berkaitan dengan importasi yang dilakukan oleh saudara YA, dalam hubunganya dengan tugas-tugas saudara HS," ujarnya.
Data tersebut tentu akan memberikan banyak informasi terkait apa saja yang di impor, kapan melakukan impor, dari mana asal impor, nilai impornya berapa, penetapan beanya seperti apa. Tentu semua itu akan menjadi benang merah dengan proses terjadinya gratifikasi maupun penyuapan terhadap Heru.
"Dari sini nanti kita akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Bukti elektronik sedang dianalisis oleh tim IT digital forensik, kami melibatkan CCIC maupun puslabfor Bareskrim. Sedangkan dokumen-dokumen sedang diteliti tim peneliti dokumen yang sudah kami bentuk," katanya.
Berdasarkan hasil pengkajian barang bukti baru tersebut akan melengkapi pembuktian pidana terhadap terhadap tersangka HS dan YA.
"Tentunya dalam proses importasi ini kan tidak sendiri. Kan ada kaitan dengan tugas lain, orang-orang lain, ini nanti akan kita gali dari bukti-bukti," kata Arief.