MK agar Cermat Putuskan Uji Materi UU tentang Keuangan
Kita berharap kehati-hatian MK dan tidak sembarangan mengeluarkan keputusan untuk kasus ini, khususnya pada pengertian kekayaan negara
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI H Irmadi Lubis mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) hati-hati dan tidak sembarangan menjatuhkan putusannya atas uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan yang diajukan oleh Forum Biro Hukum BUMN.
"Kita berharap kehati-hatian MK dan tidak sembarangan mengeluarkan keputusan untuk kasus ini, khususnya pada pengertian kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, sebagaimana dicantumkan pada pasal 2 huruf g dan huruf i," ujar anggota Komisi VI DPR RI H Irmadi Lubis, Rabu (20/11/2013) di Jakarta, terkait permohonan uji materi UU Keuangan 17/2003 tentang Keuangan Negara oleh Forum Biro Hukum BUMN.
Mantan Ketua Pansus UU BUMN tahun 2003 ini mengakui, memang Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan menjadi satu persoalan. Irmadi memahami adanya ketakutan para Dirut BUMN belajar dari kasus Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
Padahal kebijakan di Merpati itu dijalankan setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS), dan ditengah jalan ada pemasalahan karena ada orang yang mewanprestasikannya. Akibatnya kasus Hotasi ditangani Kejaksaan dan masuk ke pengadilan.
"Ini mungkin yang mendorong Forum Biro Hukum BUMN mengajukan uji materi. Ada kegelisahan para Dirut BUMN sehingga cenderung pasif. Mereka takut salah menjalankan kebijakan yang nantinya bisa dituduh korupsi karena kerugian negara, " ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berpendapat, memang harus ada satu desain yang besar lagi untuk dibahas dan dibicarakan secara menyeluruh untuk BUMN ini. Karena itu, dia berharap keputusan yang nantinya diambil MK terkait uji materi yang diajukan Forum Biro Hukum BUMN bisa menjadi solusi untuk melakukan revisi dan bukan untuk pemisahan.
Irmadi menambahkan, bila permohonan Forum Hukum BUMN dikabulkan, maka semua lembaga negara pemerintah yang dibentuk oleh undang-undang, kekayaannya dipisahkan, atau bukan lagi kekayaan negara.
"Jika kekayaan negara dipisahkan, maka dampaknya, BPK tidak bisa lagi memeriksa keuangan BUMN," ujarnya.